Breaking News

Abdul Muflih Simanullang

Puluhan Buruh PT VJR Tuntut Pengusaha VJR Harus Bayar Hak Normatif Pekerja Sesuai Peraturan

By desrah on August 08,2007


Medan.SS

Puluhan buruh PT Victor Jaya Raya (VJR) lakukan demo ke Balai Kota dan DPRD Medan. Senin (6/8) minta Walikota Medan mencopot mantan Kadis Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan Drs.Daudta P Sinurat yang sekarang menjadi Aspem Kota Medan.

Beberapa diantara buruh perempuan lakukan aksi buka baju nampak BH dihadapan publik yang melintas dijalan Kapten Maulana Lubis didepan Kantor Walikota dan di halaman Kantor DPRD Medan

Kasus PHK buruh PT VJR yang telah ditangani oleh DPRD Sumut hingga kini belum selesai, sejalan dengan itu pula hak-hak normastif yang mereka tuntut atas PHK sepihak oleh pengusaha asal Korea Selatan yang jadi pengelola baru PT VJR belum tuntas.

Kedatangan para buruh ke Balaikota Medan dan DPRD Medan terkait kebijakan Kadisnaker Kota Medan Drs,Daudta P Sinurat yang mengeluarkan Surat Anjuran tanpa prosedur dan tanpa memanggil kedua belah pihak (buruh dan pengusaha) dan hal itu sangat merugikan pihak buruh.

Tidak diterima oleh pejabat Pemko di Balai Kota para pengunjukrasa mengalihkan aksinya menjumpai para wakil rakyat di DPRD Medan yang diterima Komisi B diketuai Jamhur Abdullah ST didampingi Sekretaris Dra.Rosmawati L Tobing Apt dan aanggota Drs.Abdul Muflih Simanullang.yang sebelumnya diterima oleh anggota komisi Parlidungan Nasution SPd

Kepada pengunjukrasa Parlindungan minta agar mereka bersikap lebih sopan tidak harus dengan buka baju dalam menyampaikan aspirasinya . Namun pengunjukrasa menyatakan mereka sudah dipermalukan oleh pihak pengusaha dan sekarang mereka tak perduli akan sopan santun.

Dihadapan anggota komisi B DPRD Medan beberapa buruh didampingi kuasa hukumnya dari Biro Bantuan Hukum Nommensen Martin Simangunsong SH MHum dan Lamsiang Sitompul SH. menyampaikan kronologis terjadinya PHK terhadap buruh secara bertahap.

PHK terhadap buruh tahap tiga (terakhir) berjumlah 69 orang yamg menuntut kenaikan upah sesuai dengan UMP Rp 820.000,- Disnaker Medan yang menjadi mediator kasus ini mengeluarkan Surat Anjuran yag merugikan pihak buruh.

Salah seorang wakil buruh menyebutkan, upah mereka hanya Rp 25.000,- perhari tanpa uang insentif lainnya. Dan mereka bekerja ada yang sejak awal berdrinya perusahan ini lebih kurang 10 hingga 15 tahun.

Untuk itu para pekerja menuntut pesangon mereka sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 terkait dengan masa bekerja diperusahaan PT VJR.

Namun pihak Pengusaha, Mr Hwang Jang Suk dari Kore menyataakan masa kerja mereka yang diakui olehnya adalah 18 bulan dan hanya bersedia memberikan uang pesangon sejumlah Rp 181 juta untuk seluruh pekerja yang di PHK.

Atas dasar itu buruh melalui kuasa hukumnya tidak menyetujui nilai tersebut dan melakukan demonstrasi ke DPRD SU Mereka menuntut jumlah pesangon senilai Rp 4 Milyar untuk 117 buruh yang di PHK.

Selain itu para buuh berjanji akan menuntut hak mereka sampai titik darah penghabisan agar penjajahan asing terhadap pribumi dihentikan dan orang asing wajib menghargai kedaulatan Hukum dan Martabat bangsa Indonesia, atau semua orang Korea dituntut untuk dideportasi.

Ketua Komisi B Jamhur Abdullah kepada kuasa hukum dan buruh PT VJR menyebutkan, bahwa sesuai undang-undang No 13 tahun 2003 pasal 91 kejahatan pengusaha mengurangi upah pekerja dikenakan hukum pidana 4 tahun penjara. Jelas perbuatan itu tidak dibenarkan oleh undang-undang yang berlaku.

Komisi B berjanji dalam waktu dekat usai Reses Komisi B akan panggil Disnaker dan Pengusaha serta wakil para pekerja dalam pertemuan dengan komisi B DPRD Medan.

Sumber: http://www.hariansuarasumut.com