Wartawan Diancam di Balige
Beritakan Judi di Balige, Wartawan Diancam
14 Oktober 2006 jam 09:22
Balige (SIB)
Petugas Polsek Balige beberapa waktu yang lalu menangkap 3 orang wanita
masing-masing berinisial E br S (49) warga Siborongborong, E br S (29) warga Jalan Sutomo Kelurahan Sangkarnihuta, dan S br P (36), warga Desa Gurgur, Aekraja sedang main judi leng di salah satu warung di Desa Gurgur Aekraja, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir. Tapi ketiga orang wanita yang dijerat dalam pasal 303 BIS KUH Pidana itu tidak ditahan pihak Polsek Balige.
Kapolsek Balige AKP A Hutauruk kepada sejumlah wartawan di ruang kerja Kanit Serse Polsek Balige, Kamis (12/10) menjelaskan ketiganya tidak ditahan karena hal itu diatur pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan tidak dapat dilakukan terhadap tersangka (pelaku) judi yang melanggar pasal 303 BIS. “Itu sebabnya kita tidak menahan mereka”, ujar Hutauruk.
Lebih lanjut Hutauruk menjelaskan, penahanan yang dapat dilakukan terhadap tersangka (tsk) yang pelakunya diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sedangkan pasal 303 BIS KUH Pidana diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Hutauruk menegaskan, berkas perkara tersebut tetap akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ditanya, kenapa tersangka tidak dijerat dengan pasal 303? atau kenapa harus pasal 303 BIS KUH Pidana? AKP A Hutauruk mengatakan, hal itu sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. Yang dikenakan dengan pasal 303 adalah yang mata pencahariannya bersumber dari judi, sedangkan para tersangka yang tidak ditahan tadi mata pencahariannya bukan dari judi”, mereka main judi hanya sebagai iseng-iseng”, maka yang dapat dikenakan adalah melanggar pasal 303 bis KUHPidana, tegasnya.
Mengenai barang bukti, Kapolsek melalui jupernya mengatakan, “Polisi menyita barang bukti satu pasang kartu joker warna biru, uang sebanyak Rp 68 ribu terdiri dari 1 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, pecahan Rp 5 ribu 6 lembar, dan pecahan Rp 1000 sebanyak 18 lembar, ungkapnya.
“Namun demikian kami sebelumnya telah terlebih dahulu meminta petunjuk dari atasan (Kapolres maksudnya) dalam petunjuk atasan, disebutkan sependapat dengan apa yang diajukan penyidik tidak menahan tersangka”, katanya.
Ditambahkannya, kasus judi dengan tiga tersangka itu selain dilaporkan kepada Polres juga telah dilaporkan kepada Poldasu, jadi apapun yang terjadi kasus tersebut tetap akan dilanjutkan ke Kejaksaan, tegas Hutauruk.
TSK ANCAM HABISI WARTAWAN
Sebelumnya para wartawan melakukan konfirmasi menghubungi Kanit Reskrim Iptu Pol M Nainggolan melalui telepon selular tentang penangkapan ketiga tersangka. Namun ketika itu tidak mendapatkan jawaban. Akan tetapi setelah Kanit Reskrim dihubungi melalui telepon selular, nomor handpone wartawan yang menghubunginya berpindah ke tangan tersangka.
Dengan berpindahnya nomor Handphone wartawan kepada para tersangka, Wartawan mendapat ancaman akan dihabisi melalui telepon. “Kalau Anda memberitakan kasus adek saya yang ditangkap Polisi tadi malam, semua kalian akan kuhabisi” ujar seorang melalui HP No 081396243718.
Menanggapi adanya ancaman terhadap wartawan, Kapolsek Balige AKP A Hutauruk menegaskan, akan memproses kasus pengancaman terhadap wartawan. Kita akan proses itu”, tegas Hutauruk seraya memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menghubungi yang diduga sebagai pelaku pengancaman dimaksud.
14 Oktober 2006 jam 09:22
Balige (SIB)
Petugas Polsek Balige beberapa waktu yang lalu menangkap 3 orang wanita
masing-masing berinisial E br S (49) warga Siborongborong, E br S (29) warga Jalan Sutomo Kelurahan Sangkarnihuta, dan S br P (36), warga Desa Gurgur, Aekraja sedang main judi leng di salah satu warung di Desa Gurgur Aekraja, Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir. Tapi ketiga orang wanita yang dijerat dalam pasal 303 BIS KUH Pidana itu tidak ditahan pihak Polsek Balige.
Kapolsek Balige AKP A Hutauruk kepada sejumlah wartawan di ruang kerja Kanit Serse Polsek Balige, Kamis (12/10) menjelaskan ketiganya tidak ditahan karena hal itu diatur pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan tidak dapat dilakukan terhadap tersangka (pelaku) judi yang melanggar pasal 303 BIS. “Itu sebabnya kita tidak menahan mereka”, ujar Hutauruk.
Lebih lanjut Hutauruk menjelaskan, penahanan yang dapat dilakukan terhadap tersangka (tsk) yang pelakunya diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sedangkan pasal 303 BIS KUH Pidana diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Hutauruk menegaskan, berkas perkara tersebut tetap akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ditanya, kenapa tersangka tidak dijerat dengan pasal 303? atau kenapa harus pasal 303 BIS KUH Pidana? AKP A Hutauruk mengatakan, hal itu sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. Yang dikenakan dengan pasal 303 adalah yang mata pencahariannya bersumber dari judi, sedangkan para tersangka yang tidak ditahan tadi mata pencahariannya bukan dari judi”, mereka main judi hanya sebagai iseng-iseng”, maka yang dapat dikenakan adalah melanggar pasal 303 bis KUHPidana, tegasnya.
Mengenai barang bukti, Kapolsek melalui jupernya mengatakan, “Polisi menyita barang bukti satu pasang kartu joker warna biru, uang sebanyak Rp 68 ribu terdiri dari 1 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, pecahan Rp 5 ribu 6 lembar, dan pecahan Rp 1000 sebanyak 18 lembar, ungkapnya.
“Namun demikian kami sebelumnya telah terlebih dahulu meminta petunjuk dari atasan (Kapolres maksudnya) dalam petunjuk atasan, disebutkan sependapat dengan apa yang diajukan penyidik tidak menahan tersangka”, katanya.
Ditambahkannya, kasus judi dengan tiga tersangka itu selain dilaporkan kepada Polres juga telah dilaporkan kepada Poldasu, jadi apapun yang terjadi kasus tersebut tetap akan dilanjutkan ke Kejaksaan, tegas Hutauruk.
TSK ANCAM HABISI WARTAWAN
Sebelumnya para wartawan melakukan konfirmasi menghubungi Kanit Reskrim Iptu Pol M Nainggolan melalui telepon selular tentang penangkapan ketiga tersangka. Namun ketika itu tidak mendapatkan jawaban. Akan tetapi setelah Kanit Reskrim dihubungi melalui telepon selular, nomor handpone wartawan yang menghubunginya berpindah ke tangan tersangka.
Dengan berpindahnya nomor Handphone wartawan kepada para tersangka, Wartawan mendapat ancaman akan dihabisi melalui telepon. “Kalau Anda memberitakan kasus adek saya yang ditangkap Polisi tadi malam, semua kalian akan kuhabisi” ujar seorang melalui HP No 081396243718.
Menanggapi adanya ancaman terhadap wartawan, Kapolsek Balige AKP A Hutauruk menegaskan, akan memproses kasus pengancaman terhadap wartawan. Kita akan proses itu”, tegas Hutauruk seraya memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menghubungi yang diduga sebagai pelaku pengancaman dimaksud.