Hukum Adar Batak Diteliti
PT Sumut Teliti Hukum Adat di Padangsidimpuan
14 Oktober 2006 jam 09:25
Padangsidimpuan (SIB)
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut Monang Siringo-ringo, SH mengatakan,
hukum adat adalah merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam dinamika masyarakat, karena perkembangan tersebut, di dalam hukum adat selalu terjadi berbagai pergeseran-pergeseran di tengah-tengah masyarakat terutama menyangkut warisan.
Demikian sambutan Ketua PT Sumut yang disampaikan hakim tinggi Mukhtar Ritonga, SH pada kegiatan penelitian perkembangan hukum adat di Tapsel dan Padangsidimpuan di Aula PN Padangsidimpuan, Kamis (12/10).
Dikatakan, kegiatan penelitian perkembangan hukum adat tersebut merupakan program dari Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan demikian PT selaku perpanjang tanganan di tingkat propinsi melakukan penelitian terhadap perkembangan hukum adat di setiap daerah termasuk di Tapsel dan Padangsidimpuan. sehinga nantinya hukum tersebut di daerah dapat diakui dan dijadikan sumber hukum dalam sistim hukum nasional.
Selain itu juga kegiatan tersebut nantinya akan sangat membantu tugas-tugas pengadilan dalam menyelesaikan berbagai persengketaan yang terkait dengan warisan yang terjadi di masyarakat. Disisi lain juga untuk melihat apakah ada terjadi pergeseran-pergeseran hukum adat ditengah-tengah masyarakat.
Daerah Tapsel dan Padangsidimpuan yang mayoritas beragama Islam, masalah warisan telah diatur dalam hukum Islam sudah diatur hukum faraidh sekaligus untuk mengetahui siapa yang disebut ahli waris serta eksistensinya di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya Ketua PN Padangsidimpuan H Alinafiah Dalimunthe, SH MM dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada rombongan PT Medan atas kehadirannya di Padangsidimpuan. Diharapkan kegiatan penelitian hukum adat itu akan dilakukan penggalian/membahas fatwa waris sehingga ada satu persepsi tentang kedudukan perkembangan serta pengakuan keberadaan/legalitas ditengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya ketua panitia Dicky Wahyudi Susanto, SH dalam laporannya menyampaikan, kegiatan penelitian yang akan berlangsung dari tanggal 12 s/d 17 Oktober 2006 di aula PN Padangsidimpuan itu diikuti sekitar 40 orang tokoh adat, tokoh agama dan cendekiawan Kabupaten Tapsel dan Kota Padangsidimpuan. Dia mengharapkan melalui kegiatan tersebut kiranya dapat dirumuskan bahwa hukum adat nantinya dapat diterima serta diakui menjadi salah satu hukum nasional.
Turut memberikan sambutan tokoh adat Tapsel Marabagus Syamsul Tambunan dan Ketua Forkala Padangsidimpuan Mangaraja Irro Panisean Harahap. Usai pembukaan rombongan PT Medan yang terdiri dari Muhktar Ritonga, SH dan Saudin Napitupulu, SH dan yang lainnya bersama tim dari PN Padangsidimpuan membagi-bagikan angket berisikan 20 pertanyaaa yang menyangkut dengan warisan dan nantinya akan didiskusikan menjadi sebuah rumusan tentang hukum itu sendiri.
14 Oktober 2006 jam 09:25
Padangsidimpuan (SIB)
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumut Monang Siringo-ringo, SH mengatakan,
hukum adat adalah merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam dinamika masyarakat, karena perkembangan tersebut, di dalam hukum adat selalu terjadi berbagai pergeseran-pergeseran di tengah-tengah masyarakat terutama menyangkut warisan.
Demikian sambutan Ketua PT Sumut yang disampaikan hakim tinggi Mukhtar Ritonga, SH pada kegiatan penelitian perkembangan hukum adat di Tapsel dan Padangsidimpuan di Aula PN Padangsidimpuan, Kamis (12/10).
Dikatakan, kegiatan penelitian perkembangan hukum adat tersebut merupakan program dari Mahkamah Agung (MA) RI. Dengan demikian PT selaku perpanjang tanganan di tingkat propinsi melakukan penelitian terhadap perkembangan hukum adat di setiap daerah termasuk di Tapsel dan Padangsidimpuan. sehinga nantinya hukum tersebut di daerah dapat diakui dan dijadikan sumber hukum dalam sistim hukum nasional.
Selain itu juga kegiatan tersebut nantinya akan sangat membantu tugas-tugas pengadilan dalam menyelesaikan berbagai persengketaan yang terkait dengan warisan yang terjadi di masyarakat. Disisi lain juga untuk melihat apakah ada terjadi pergeseran-pergeseran hukum adat ditengah-tengah masyarakat.
Daerah Tapsel dan Padangsidimpuan yang mayoritas beragama Islam, masalah warisan telah diatur dalam hukum Islam sudah diatur hukum faraidh sekaligus untuk mengetahui siapa yang disebut ahli waris serta eksistensinya di tengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya Ketua PN Padangsidimpuan H Alinafiah Dalimunthe, SH MM dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada rombongan PT Medan atas kehadirannya di Padangsidimpuan. Diharapkan kegiatan penelitian hukum adat itu akan dilakukan penggalian/membahas fatwa waris sehingga ada satu persepsi tentang kedudukan perkembangan serta pengakuan keberadaan/legalitas ditengah-tengah masyarakat.
Sebelumnya ketua panitia Dicky Wahyudi Susanto, SH dalam laporannya menyampaikan, kegiatan penelitian yang akan berlangsung dari tanggal 12 s/d 17 Oktober 2006 di aula PN Padangsidimpuan itu diikuti sekitar 40 orang tokoh adat, tokoh agama dan cendekiawan Kabupaten Tapsel dan Kota Padangsidimpuan. Dia mengharapkan melalui kegiatan tersebut kiranya dapat dirumuskan bahwa hukum adat nantinya dapat diterima serta diakui menjadi salah satu hukum nasional.
Turut memberikan sambutan tokoh adat Tapsel Marabagus Syamsul Tambunan dan Ketua Forkala Padangsidimpuan Mangaraja Irro Panisean Harahap. Usai pembukaan rombongan PT Medan yang terdiri dari Muhktar Ritonga, SH dan Saudin Napitupulu, SH dan yang lainnya bersama tim dari PN Padangsidimpuan membagi-bagikan angket berisikan 20 pertanyaaa yang menyangkut dengan warisan dan nantinya akan didiskusikan menjadi sebuah rumusan tentang hukum itu sendiri.