Perusuh Kecewa: Tuduhan Ijazah Zulkarnain Palsu Tidak Terbukti
Dugaan Ijazah Palsu Bupati Simalungun Tidak Terbukti
Medan, WASPADA Online
Dugaan pemalsuan ijazah SMA Negeri I Pontianak yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik tidak terbukti. Demikian surat yang dikeluarkan Wadir Reskrim Polda Kalbar tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 2 Oktober 2006.
Wadir Reskrim Polda Kalbar AKBP Drs. HP Purba mengatakan, surat itu juga ditujukan kepada LSM GOWA di Jakarta yang mengatakan hasil penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reskrim Polda Kalbar perihal dugaan ijazah palsu tersebut tidak terbukti.
Purba mengatakan, tindakan penyidikan yang telah dilakukan yaitu memanggil saksi-saksi di antaranya Kepala Sekolah SMA Negeri I Pontianak Drs H Fadhil Hazimat, yang menerangkan bahwa di Buku Induk siswa SMA Negeri I Pontianak ada tercatat siswa bernama Zulkarnain Damanik dengan Nomor Induk Siswa 2597 Tahun Ajaran 1964/1965.
Saksi lainnya yakni Abdul Malik Abdurrachman dan Uray Titin Hiswari teman sekelas Zulkarnain Damanik di SMA Negeri I Pontianak menerangkan bahwa saksi benar satu sekolah dan satu kelas di kelas 2 B-2 dengan Zulkarnain Damanik dan sama-sama lulus dari SMA tersebut pada 1966. Zulkarnain Damanik adalah siswa pindahan dari Jakarta ke SMA Negeri I Pontianak pada tahun 1964 di kelas 2.
Saksi selanjutnya yakni mantan guru Zulkarnain Damanik di SMA Negeri I Pontianak Drs Soedarto menerangkan bahwa Zulkarnain Damanik adalah mantan murid saksi di SMA Negeri I Pontianak dan Zulkarnain Damanik telah menamatkan sekolah dari SMA tersebut. Menurutnya telah terjadi kesalahan penulisan Nomor Induk Siswa pada ijazah milik Zulkarnain Damanik yang seharusnya 1597 menjadi 1017, dimana Nomor Induk Siswa 1017 sebenarnya milik Alexander Zulkarnain Abdullah.
Selanjutnya, Purba mengatakan dari pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:3710/DTF/2006 tanggal 14 Agustus 2006 di Puslabfor Mabes Polri terhadap ijazah Zulkarnain Damanik dengan pembanding ijazah milik Abdul Malik Abdurrachman, Titin Hiswari dan Hassan Rusbini maupun keterangan para saksi diperoleh kesimpulan bahwa dugaan pemalsuan ijazah SMA Negeri I Pontianak yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik yang saat ini sebagai Bupati Simalungun di Sumatera Utara tidak terbukti. Bila memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Penyidik Unit I Sat Opsnal I Direktorat Reskrim Polda Kalbar dengan nomor telefon 0561-584458, demikian Purba.
Medan, WASPADA Online
Dugaan pemalsuan ijazah SMA Negeri I Pontianak yang diduga dilakukan oleh Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik tidak terbukti. Demikian surat yang dikeluarkan Wadir Reskrim Polda Kalbar tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 2 Oktober 2006.
Wadir Reskrim Polda Kalbar AKBP Drs. HP Purba mengatakan, surat itu juga ditujukan kepada LSM GOWA di Jakarta yang mengatakan hasil penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reskrim Polda Kalbar perihal dugaan ijazah palsu tersebut tidak terbukti.
Purba mengatakan, tindakan penyidikan yang telah dilakukan yaitu memanggil saksi-saksi di antaranya Kepala Sekolah SMA Negeri I Pontianak Drs H Fadhil Hazimat, yang menerangkan bahwa di Buku Induk siswa SMA Negeri I Pontianak ada tercatat siswa bernama Zulkarnain Damanik dengan Nomor Induk Siswa 2597 Tahun Ajaran 1964/1965.
Saksi lainnya yakni Abdul Malik Abdurrachman dan Uray Titin Hiswari teman sekelas Zulkarnain Damanik di SMA Negeri I Pontianak menerangkan bahwa saksi benar satu sekolah dan satu kelas di kelas 2 B-2 dengan Zulkarnain Damanik dan sama-sama lulus dari SMA tersebut pada 1966. Zulkarnain Damanik adalah siswa pindahan dari Jakarta ke SMA Negeri I Pontianak pada tahun 1964 di kelas 2.
Saksi selanjutnya yakni mantan guru Zulkarnain Damanik di SMA Negeri I Pontianak Drs Soedarto menerangkan bahwa Zulkarnain Damanik adalah mantan murid saksi di SMA Negeri I Pontianak dan Zulkarnain Damanik telah menamatkan sekolah dari SMA tersebut. Menurutnya telah terjadi kesalahan penulisan Nomor Induk Siswa pada ijazah milik Zulkarnain Damanik yang seharusnya 1597 menjadi 1017, dimana Nomor Induk Siswa 1017 sebenarnya milik Alexander Zulkarnain Abdullah.
Selanjutnya, Purba mengatakan dari pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:3710/DTF/2006 tanggal 14 Agustus 2006 di Puslabfor Mabes Polri terhadap ijazah Zulkarnain Damanik dengan pembanding ijazah milik Abdul Malik Abdurrachman, Titin Hiswari dan Hassan Rusbini maupun keterangan para saksi diperoleh kesimpulan bahwa dugaan pemalsuan ijazah SMA Negeri I Pontianak yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik yang saat ini sebagai Bupati Simalungun di Sumatera Utara tidak terbukti. Bila memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Penyidik Unit I Sat Opsnal I Direktorat Reskrim Polda Kalbar dengan nomor telefon 0561-584458, demikian Purba.