Breaking News

Syarfie Hutauruk: Sanksi Untuk Pejabat Nakal

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, UU Penataan Ruang yang baru harus tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Pemerintah Daerah diminta aktif dalam upaya penyebarluasan informasi keberadaan UU tersebut.

“Dulu peraturan daerah penataan ruang dibuat tapi masyarakat tidak mengetahuinya, karena hanya disimpan di laci pejabat daerah.,” ucap Djoko Kirmanto dalam Orientasi Wartawan Departemen PU di Bandung, Sabtu (12/03).

Sosialisasi dilakukan dengan menempatkan UU Penataan Ruang ditempat-tempat umum serta menjual buku tentang UU tersebut. Dengan upaya tersebut diharapkan masyarakat mengetahui apa saja yang diatur dalam UU Penataan Ruang. Sehingga masyarakat dapat menjadi pengawas pelaksanaan UU yang rencananya akan disahkan akhir bulan ini.


Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen PU Hermanto Dardak mengungkapkan rencana penataan ruang yang diatur dalam UU pada setiap kecamatan akan diperlihatkan kepada masyarakat. Menurut Hermanto bila terjadi pelanggaran penataan ruang masyarakat dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Djoko Kirmanto mengatakan penerapan UU ini tidak akan memberikan toleransi terhadap perizinan yang tidak sesuai. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi tegas baik kepada pemberi ijin maupun untuk penerima ijin.

“Semua sanksi sudah diatur secara jelas, untuk pidana misalnya pelanggar dapat dihukum paling lama 15 tahun dengan denda hingga Rp 5 miliar,” terang Menteri PU

Hermanto Dardak mengatakan meskipun sanksi yang diberikan sangat tegas, tetapi tetap memberikan pengembangan ke depan sehingga tidak bersifat statis. UU merupakan contoh peraturan yang berproyeksi kedepan.

Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Penataan Ruang DPR-RI Syarfie Hutauruk mengatakan sanksi dan denda dalam nilai yang besar akan diberikan kepada pengembang dan pejabat yang terlibat dalam perubahan tata ruang yang dapat merusak lingkungan.

“Demi mengeruk pemasukan PAD, banyak pemerintah daerah dengan sengaja mengubah fungsi lahan untuk kegiatan industri dan properti,” jelas Syarfie

Pendapatan Asli daerah (PAD) menjadi alasan umum bagi pemda untuk merubah tata ruang tanpa berkoodinasi dengan administrasi setingkat di atasnya. Sebagian tata ruang di daerah telah berubah sejak era otonomi daerah tanpa dapat dicegah oleh pemerintah.

“Otonomi daerah terlalu jauh menjangkau kebebasan daerah, sehingga banyak terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah,” ucap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar ini.

Daerah yang merusak tata ruang wilayah diancam pengurangan alokasi anggaran dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAU). Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi kerusakan tata ruang di daerah.



Syarfie mengatakan pegurangan DAU dan DAK sudah terdapat dalam rancangan UU Penataan Ruang. Sementara daerah yang dinilai mematuhi dan mengembangkan daerah sesuai peruntukkan penataan ruang dapat mendapat perlakuan sebaliknya dari Pemerintah.



Daerah Percontohan

Menteri PU mengatakan pemerintah telah berencana menjadikan beberapa daerah sebagai proyek percontohan penerapan UU Penataan Ruang. Daerah yang akan menjadi percontohan antara lain kawasan metropolitan Makassar-Maros-Sungguminasa-Takalar (Maminasata) dan kawasan Gresik-Bangkalan-Kertoseno-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbang Kertasusila).



“ini akan dilakukan dengan seijin pemerintah daerah, tapi memang mereka (Pemda-red) telah meminta saya untuk menerapkan UU Penataan Ruang yang baru di daerah mereka,” ucap Djoko Kirmanto.



Pemerintah akan membantu melakukan supervisi dalam melaksanakan penertiban tata ruang. Bantuan lain akan diberikan berupa rancangan desain dan konsep pengelolaan wilayah dalam proyeksi pengembangan ekonomi jangka panjang dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.