Breaking News

Tapanuli: Rakyat Gembira Karena DPR RI Tak Mudah Dikadali

Rabu, 12 September 2007 10:00 WIB
Protap Kandas, L. Batu Oke
* 12 RUU Pemekaran Kab/Kota Disetujui

Jakarta, WASPADA Online

Setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi, atas pengambilan keputusan terhadap 28 Rancangan Undang Undang (RUU) Kab/Kota Usul Inisiatif DPR, akhirnya sidang paripurna DPR yang berlangsung Selasa (11/9) dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno memutuskan 12 RUU kab/kota disetujui dari 28 RUU pemekaran usulan inisiatif DPR.

Dari 12 RUU Pemekaran kota/ kabupaten di Indonesia yang disetujui DPR, dua di antaranya adalah pemekaran Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara. Sedangkan 16 RUU pemekaran kota/kabupaten usulan inisiatif DPR belum mendapat persetujuan dan dikembalikan ke Komisi II yang membidangi pemekaran daerah termasuk pemekaran Provinsi Tapanuli Utara (Protap), pemekaran Kota Brastagi, Kota Gunung Sitoli, Nias Barat, Nias Utara.

Menurut Soetardjo dengan persetujuan DPR maka 12 RUU pemekaran kota/kabupaten segera dibahas lebih mendalam setelah Presiden SBY menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) dan menugaskan Mendagri Mardiyanto untuk membahas RUU itu bersama DPR. Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut III Arisman yang dihubungi Waspada mengatakan pemekaran Kota Gunung Sitoli , Nias Barat dan Nias Utara tidak dapat dikatakan sudah kandas. "Kalau dibilang kandas tidak juga. Pasalnya hanya dikembalikan ke Komisi II dan tinggal memenuhi persyaratan yang kurang," ujar Arisman.

Fraksi Partai Golkar (F-PG) melalui juru bicaranya Sulaiman Effendi meminta agar mekanisme pemekaran wilayah harus memenuhi syarat-syarat administrasi. " Maka berdasarkan pandangan tanpa mengurangi pendapat terhadap usulan pemekaran, Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui 12 RUU untuk dibahas Komisi II dan dimintakan Ampresnya,"kata Sulaiman.
Sementara F-PDIP diwakili Suparlan menegaskan, fraksinya dapat menyetujui 28 RUU usul inisiatif, namun hanya 12 RUU yang akan dimintakan Ampres dan dibahas di Komisi II." PDIP menyetujui 28 RUU, tapi hanya 12 RUU yang dimintakan Ampres, sisanya diserahkan ke Komisi II untuk pendalaman," kata Suparlan.

Sementara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyetujui 12 RUU pemekaran wilayah dan menekankan agar daerah induk wajib membiayai 12 RUU daerah otonom baru yang disetujui DPR. Daerah pemekaran yang RUU-nya disetujui DPR yakni Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara (Sumut), RUU Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Sungai Penuh (Jambi), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigil (Sulteng),Kabupaten Toraja Utara (Sulsel), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Barat (Sulut) dan RUU Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, Buru Selatan (Maluku) serta 1 untuk perubahan Ibukota sementara menjadi ibukota definitif di Kabupaten Rohil (Riau).