Breaking News

Sahala Lumban Gaol

Perlakuan Pajak Di Sektor Keuangan Akan Dievaluasi
Senin, 09 Juli 2007 | 18:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Koordinator Perekonomian Boediono membentuk Tim untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi penerapan pajak pada sektor keuangan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor KEP-28/M.Ekon/06/2007 pertanggal 28 Juni lalu.

Menurut Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Ekonomi Makro Sahala Lumban Gaol, pembentukan tim ini merupakan salah satu tindakan atau program yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

"Sasarannya untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan sektor keuangan," kata Sahala di Jakarta, Senin (9/7).

Tim ini terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Perwakilan Bank Indonesia.

Tim, kata dia, akan melakukan sejumlah peninjauan terhadap ketentuan-ketentuan perpajakan dan juga terhadap perlakuan perpajakan di sektor keuangan. "Nanti Tim ini akan mengevaluasi sejumlah pajak di sektor keuangan, mana yang paling sesuai dengan kondisi saat ini," kata dia.