Breaking News

Dr. S.F Marbun S.H. M.Hum: Ketua Akademisi Muslim Yogyakarta

Negara Hukum Indonesia Tanpa Pemerintah Bersih

Bandung, Kompas - Sebagai negara hukum, Indonesia terasa kering meranggas dan makin terpuruk jika tidak bisa menegakkan pemerintahan yang baik dan bersih. Ini terjadi karena belum dikembangkannya pembentukan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPPL).

Demikian salah satu pokok pikiran persoalan yang diungkapkan SF Marbun dalam disertasinya berjudul Eksistensi Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, di Gedung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, Sabtu (14/7).

Promosi doktor SF Marbun ini dengan promotor Prof Drs H Sri Soemantri Martosoewignjo SH, Prof Dr Bintan Regen Saragih SH, dan Prof Dr Bagir Manan SH MCL. Sementara tim oponen dilakukan oleh Prof Dr Lili Rasdjidi, Prof Dr Daud Silalahi SH, Prof Dr Yudha Bhakti SH MH, Prof Dr Moh Mahfud MD, SH, SU, dan Dr Rukmana Awanwinata SH, MH. Disertasi SF Marbun mendapat nilai sangat memuaskan.

Menurut Marbun, meski berbagai usaha dan pemikiran telah banyak dikembangkan mengenai konsep Negara Hukum Indonesia, namun usaha dan pemikiran untuk menumbuhkan serta mengembangkan AAUPPL dari batang pohon negara hukum Indonesia belum pernah dilakukan.

Padahal, katanya, ini sangat penting terutama untuk menguji berbagai keputusan pemerintah. AAUPPL menjadi hukum tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh pejabat administrasi Indonesia.

AAUPPL, katanya, salah satu sarana efektif sebagai hukum tidak tertulis untuk mengontrol penggunaan kekuasaan (wewenang) yang dalam pelaksanaannya sangat potensial disalahgunakan. Pada umumnya, negara-negara hukum modern telah mendorong peranan pemerintah menjadi sangat intervensif sehingga dengan dalih membangun kesejahteraan warga, pembuat UU sering memberikan wewenang kebijaksanaan yang tidak terikat kepada pemerintah.

Sri Soemantri mengatakan, disertasi Marbun adalah hasil penelitian yang pertama bagaimana konsep pemerintah yang baik dan bersih itu harus dilakukan. Konsep-konsep yang dikemukakan Marbun perlu dijabarkan dalam praktik pemerintahan kita.

Sedang Moh Mahfud MD menyatakan, dari disertasi ini terlihat bahwa persoalan suburnya KKN di negara kita bukan sekadar masalah kultural, tetapi juga disebabkan faktor sistem politik yang mendukungnya.